MENEBARKAN
PERDAMAIAN DAN MENGHINDARI KEKERASAN
A. Kajian QS. Al-Maidah 5 : 32 tentang Menghindarkan
Diri Dari Tindakan Kekerasan
Artinya:
“Oleh karena itu
Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S
Al-Maidah : 32)
a.
Nasib
manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah
kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu,
terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat
manusia.
b.
Nilai
suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia
dengan maksud jahat, merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi eksekusi
terhadap seorang pembunuh dalam rangka qishash merupakan sumber kehidupan
masyarakat.
c.
Mereka
yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia,
seperti para dokter dan perawat, harus mengerti nilai pekerjaan mereka.
Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian, bagaikan
menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Ayat
ini juga mengajarkan kepada kita bagaimana kita dapat memelihara lingkungan dengan
baik. Berdasarkan ayat ini kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum qishas
sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau menghilangkan nyawa
orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga dapat dilakukan bagi
orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan (misalnya, illegal
logging tanpa replanting, membuang limbah B3 tanpa menyaring sehingga membuat
kerusakan di ekosistem, atau perbuatan-perbuatan yang merusak ekosistem).
Sungguh orang-orang yang bertindak bijak pada lingkungan, senantiasa melindungi
dan menanam pohon untuk penghijauan atau bahkan melakukan perbuatan sekecil
apapun dengan tujuan menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah secara
sembarangan Allah mengibaratkan orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang
menjaga keselamatan atau bahkan nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.
B. Kajian
Hadis tentang Tindakan Anti Kekerasan
Demikian pula terdapat ancaman
keras diharamkannya masuk surga bagi orang yang membunuh mu’âhad
sebagaimana di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ
رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ
عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh
seorang mu’âhad, maka ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya baunya
dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”( HR. al-Bukhari: 3166)
Dan sabda beliau,
أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
مُعَاهَدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ، فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ
اللهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ
مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ خَرِيْفًا
“Ketahuilah, siapa saja yang
membunuh jiwa yang sudah membuat perjanjian, yang memiliki perlindungan dari
Allah dan RasulNya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah. (Karenanya) ia
tidak akan dapat mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari
jarak perjalanan empat puluh musim gugur.”( HR.
at-Tirmidzi: 1403, dia berkata, “Hasan Shahîh”; Ibn Mâjah: 2686)
Di dalam riwayat Imam al-Bukhari
teksnya adalah,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَهُ
ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ …
“Barangsiapa membunuh seorang
mu’âhad yang mendapatkan perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya…”( HR. al-Bukhari: 6914)
Imam ash-Shan’âni rahimahullah
berkata, “Hadits tersebut menunjukkan diharamkannya membunuh seorang mu’âhad.“(
Lihat, Subul as-Salâm, Jld.IV, h.136)
C.Perilaku Tindakan Kekerasan
Perilaku kekerasan adalah suatu
keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara
fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Hal tersebut
dilakukan untuk mengungkapkan perasaan kesal atau marah yang tidak konstruktif.
Pengungkapkan kemarahan secara tidak langsung dan konstrukstif pada
waktu terjadi akan melegakan individu dan membantu orang lain untuk mengerti
perasaan yang sebenarnya. Kemarahan yang ditekan atau pura-pura tidak marah
akan mempersulit diri sendiri dan mengganggu hubungan interpersonal.
Sedangkan menurut Carpenito 2000, Perilaku kekerasan adalah keadaan dimana
individu-individu beresiko menimbulkan bahaya langsung pada dirinya sendiri
ataupun orang lain.
Individu melakukan kekerasan
akibat adanya frustasi yang dirasakan sebagai pemicu dan individu
tidak mampu berpikir serta mengungkapkan secara verbal sehingga
mendemostrasikan pemecahan masalah dengan cara yang tidak adekuat (Rawlins and
Heacoco, 1998). Sedangkan menurut Keliat (1999), perilaku kekerasan adalah
perasaan marah dan bermusuhan yang kuat disertai dengan hilangnya kontrol diri
atau kendali diri.
D.
Perilaku
Menghindari Tindak Kekerasan
·
Hargailah orang Iain, artinya perlakukan orang lain dengan
baik.
·
Pedulilah kepentingan orang lain, artinya memperhatikan
kepentingan orang lain (umum).
·
Berbuatlah secara adil, artinya tidak membeda-bedakan orang
lain. Usahakan dapai dipercaya, misalnya dengan selalu menepati janji dan
berlaku jujur.
·
Bertanggung jawab dalam segala hal, artinya melakukan dan
menjawab apa yang diharapkan oleh orang lain terhadap dirimu.
·
Jadilah warga yang baik, dengan selalu berbuat baik dan
membantu kepada sesama.
No comments:
Post a Comment