Sunday, May 15, 2016

MENEBARKAN PERDAMAIAN DAN MENGHINDARI KEKERASAN



MENEBARKAN PERDAMAIAN DAN MENGHINDARI KEKERASAN

A.     Kajian QS. Al-Maidah 5 : 32 tentang Menghindarkan Diri Dari Tindakan Kekerasan

Artinya:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S Al-Maidah : 32)

a.        Nasib manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b.        Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat, merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qishash merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c.         Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter dan perawat, harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian, bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Ayat ini juga mengajarkan kepada kita bagaimana kita dapat memelihara lingkungan dengan baik. Berdasarkan ayat ini kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum qishas sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan (misalnya, illegal logging tanpa replanting, membuang limbah B3 tanpa menyaring sehingga membuat kerusakan di ekosistem, atau perbuatan-perbuatan yang merusak ekosistem). Sungguh orang-orang yang bertindak bijak pada lingkungan, senantiasa melindungi dan menanam pohon untuk penghijauan atau bahkan melakukan perbuatan sekecil apapun dengan tujuan menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah secara sembarangan Allah mengibaratkan orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang menjaga keselamatan atau bahkan nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.

B. Kajian Hadis tentang Tindakan Anti Kekerasan
Demikian pula terdapat ancaman keras diharamkannya masuk surga bagi orang yang membunuh mu’âhad sebagaimana di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’âhad, maka ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”( HR. al-Bukhari: 3166)
Dan sabda beliau,
أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ، فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ خَرِيْفًا
“Ketahuilah, siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah membuat perjanjian, yang memiliki perlindungan dari Allah dan RasulNya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah. (Karenanya) ia tidak akan dapat mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh musim gugur.”( HR. at-Tirmidzi: 1403, dia berkata, “Hasan Shahîh”; Ibn Mâjah: 2686)
Di dalam riwayat Imam al-Bukhari teksnya adalah,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ …
“Barangsiapa membunuh seorang mu’âhad yang mendapatkan perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya…”( HR. al-Bukhari: 6914)
Imam ash-Shan’âni rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan diharamkannya membunuh seorang mu’âhad.“( Lihat, Subul as-Salâm, Jld.IV, h.136)
C.Perilaku Tindakan Kekerasan
Perilaku kekerasan adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkapkan perasaan kesal atau marah yang tidak konstruktif. Pengungkapkan kemarahan secara tidak langsung dan konstrukstif pada waktu terjadi akan melegakan individu dan membantu orang lain untuk mengerti perasaan yang sebenarnya. Kemarahan yang ditekan atau pura-pura tidak marah akan mempersulit diri sendiri dan mengganggu hubungan interpersonal. Sedangkan menurut Carpenito 2000, Perilaku kekerasan adalah keadaan dimana individu-individu beresiko menimbulkan bahaya langsung pada dirinya sendiri ataupun orang lain.
Individu melakukan kekerasan akibat adanya frustasi yang dirasakan sebagai pemicu dan individu tidak mampu berpikir serta mengungkapkan secara verbal sehingga mendemostrasikan pemecahan masalah dengan cara yang tidak adekuat (Rawlins and Heacoco, 1998). Sedangkan menurut Keliat (1999), perilaku kekerasan adalah perasaan marah dan bermusuhan yang kuat disertai dengan hilangnya kontrol diri atau kendali diri.
D.     Perilaku Menghindari Tindak Kekerasan
·         Hargailah orang Iain, artinya perlakukan orang lain dengan baik. 
·         Pedulilah kepentingan orang lain, artinya memperhatikan kepentingan orang lain (umum). 
·         Berbuatlah secara adil, artinya tidak membeda-bedakan orang lain. Usahakan dapai dipercaya, misalnya dengan selalu menepati janji dan berlaku jujur.
·         Bertanggung jawab dalam segala hal, artinya melakukan dan menjawab apa yang diharapkan oleh orang lain terhadap dirimu. 
·         Jadilah warga yang baik, dengan selalu berbuat baik dan membantu kepada sesama.



No comments:

Post a Comment